KaltengPress.co, Puruk Cahu – Penilaian Desa Percontohan Anti Korupsi di Desa Bahitom, Kecamatan Murung, pada hari Senin, 3 November 2025, dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) sebagai momentum untuk menyerukan penegakan nilai kejujuran dan akuntabilitas di seluruh Pemerintahan desa.
Bupati Mura, Heriyus, yang hadir bersama jajaran pimpinan daerah lainnya, menegaskan bahwa desa adalah unit pemerintahan yang memiliki tanggung jawab besar sebagai ujung tombak pelayanan publik. Oleh karena itu, desa harus menjadi teladan dalam tata kelola yang bersih dan berintegritas.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi kepada Tim Penilai dari Provinsi Kalteng. Desa Bahitom terpilih mewakili Kab. Mura dan menjadi desa percontohan anti korupsi pertama di Provinsi Kalteng, sebuah langkah yang dibanggakan oleh Pemkab Mura.
Heriyus menjelaskan bahwa program ini merupakan gerakan kolektif dari desa untuk membangun benteng anti korupsi. Penilaian yang dilaksanakan pada 3 November 2025 berupaya mengevaluasi secara komprehensif sejauh mana integritas telah menjadi budaya kerja di Desa Bahitom.
Pemkab Murung Raya secara eksplisit menyatakan dukungannya untuk peningkatan tata kelola Pemerintahan desa yang baik dan berintegritas. Dukungan ini merupakan bagian dari visi Pemkab untuk mewujudkan Pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi.
Sebagai penutup, Bupati Heriyus mengajak seluruh aparatur desa di Kabupaten Mura untuk terus berkomitmen meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat dalam setiap kegiatan. Pemkab berharap hasil penilaian memberikan hasil memuaskan dan menjadi inspirasi bagi seluruh desa untuk menegakkan nilai kejujuran dan akuntabilitas.(*)





