KaltengPress.co, Muara Teweh – Guna memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Kabupaten Barito Utara menyelenggarakan sosialisasi penting bagi Kepala Perangkat Daerah. Bertempat di Gedung Balai Antang, Senin, (3/11/2025). acara ini menekankan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar tugas teknis, melainkan tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk membangun kepercayaan masyarakat.
Sekretaris Daerah Barito Utara, Drs. Muhlis, saat membuka kegiatan mewakili Bupati H. Shalahuddin, S.T., M.T., menegaskan urgensi penyediaan informasi yang cepat, tepat, dan sederhana.
“Saya berharap muncul kesamaan persepsi dan komitmen di seluruh perangkat daerah untuk menjadikan Barito Utara sebagai daerah dengan predikat informatif di masa mendatang,” kata Drs. Muhlis. Ia juga menambahkan bahwa keterbukaan informasi adalah bagian dari reformasi birokrasi.
H. Mochamad Ikhsan, AKS, Kepala Diskominfosandi Kabupaten Barito Utara, menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari aksi perubahan Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) untuk Peningkatan Kualitas Keterbukaan Informasi Publik. Tujuannya jelas untuk meningkatkan pemahaman dan komitmen, serta mendorong sinergi antar perangkat daerah.
Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber ahli, yaitu Katriana, M.Si dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah, dan Erwindy, S.STP, M.Si dari Diskominfosantik Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan, menandai komitmen kolektif untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam pengelolaan informasi publik demi pemerintahan yang lebih terbuka.(*)





