KaltengPress.Co, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) bersama jajaran Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) baru saja menyelenggarakan peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) Tahun 2025.
Upacara yang berlangsung khidmat di halaman Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya pada Selasa, 23 September 2025, ini menjadi penanda kuatnya sinergi antara pemerintah daerah dengan lembaga pertanahan dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan.
Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Sarwo Mintarjo, mewakili Bupati Murung Raya Heriyus, bertindak sebagai pembina upacara dan membacakan sambutan resmi Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
Melalui tema “Tanah Terjaga, Ruang Tertata, Wujudkan Asta Cita,” peringatan ini dijadikan momentum strategis untuk menegaskan kembali bahwa kebijakan agraria dan tata ruang harus berorientasi pada kemanfaatan publik secara nyata, baik untuk masyarakat saat ini maupun di masa depan.
Sambutan Menteri ATR/BPN menekankan bahwa implementasi kebijakan pertanahan hanya akan bernilai jika mampu menghadirkan manfaat konkret bagi rakyat.
Konsep “Asta Cita” sendiri diwujudkan dengan memastikan tanah dikelola dengan baik dan ruang ditata secara teratur, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh semua lapisan masyarakat, sejalan dengan amanat konstitusi.
Dalam konteks sejarah, sambutan tersebut turut menyoroti kembali pentingnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA) sebagai tonggak regulasi pertanahan nasional.
UUPA merupakan landasan hukum yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam Indonesia dikuasai oleh negara untuk mencapai kemakmuran rakyat sebesar-besarnya. Perkembangan kelembagaan agraria, termasuk penguatan struktur ATR/BPN di era Presiden Prabowo Subianto melalui serangkaian Keputusan dan Peraturan Presiden tahun 2024, juga dipaparkan.
Sebagai bagian integral dari rangkaian HANTARU 2025, Kantor Pertanahan Murung Raya melakukan aksi nyata berupa penyerahan sertipikat. Total 59 sertipikat hak pakai atas aset milik Pemerintah Kabupaten Murung Raya diserahkan kepada Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), memperkuat legalitas aset pemerintah.
Selain aset daerah, Kantor Pertanahan juga menyerahkan empat sertipikat hak pakai secara simbolis kepada masyarakat penerima melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Program ini memiliki tujuan vital, yakni memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah warga, yang pada gilirannya diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan sosial-ekonomi masyarakat pemilik lahan.
Acara peringatan ditutup dengan tradisi pemotongan tumpeng, sebuah simbol rasa syukur dan penguat kebersamaan di antara seluruh pegawai ATR/BPN Murung Raya.
Melalui momentum HANTARU 2025, Pemerintah Kabupaten Murung Raya dan ATR/BPN menegaskan komitmen untuk terus menjaga tanah dan menata ruang, mendukung visi pembangunan nasional, dan memperkuat kesejahteraan di Bumi Tana Malai Tolung Lingu.(*)





