DPRD Murung Raya: Penguatan Riset di Daerah Adalah Keharusan Mutlak, Bukan Pilihan Tambahan

KaltengPress.Co, Puruk Cahu – ​Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya memberikan acungan jempol disertai tuntutan serius atas penyelesaian Rencana Induk Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Daerah (RIPJ-PID) 2025–2029.

DPRD secara eksplisit menyatakan bahwa penguatan riset di daerah kini adalah keharusan mutlak untuk menghindari stagnasi pembangunan.
​Dokumen perencanaan strategis ini difinalisasi dalam sebuah pemaparan di Aula Cahai Ondhui Tingang, Gedung B Kantor Bupati Murung Raya, pada Selasa, 30 September 2025. Plt. Sekretaris Daerah Murung Raya, Sarwo Mintarjo, mewakili Bupati Heriyus, membuka acara dengan menggarisbawahi bahwa riset adalah strategi penting untuk merespons dinamika global.

​Wakil Ketua Komisi II DPRD Murung Raya, H. Johansyah, S.E., M.I.P., menegaskan posisi legislatif. Ia menyatakan bahwa RIPJ-PID adalah satu-satunya pedoman sentral yang harus memandu setiap kebijakan pembangunan daerah. Ini menjamin kebijakan tidak off-side dari landasan ilmu pengetahuan dan teknologi.

​Menurut Johansyah, dokumen ini adalah janji pemerintah daerah untuk menghadirkan solusi yang tepat sasaran, didukung oleh data yang valid, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. DPRD akan mengawasi setiap program berdasarkan standar data ini.

​Mengutip perubahan cepat global, Johansyah menyatakan, “Perubahan global sangat dipengaruhi oleh laju teknologi dan inovasi. Karena itu, penguatan riset di daerah tidak lagi menjadi pilihan, melainkan sebuah kebutuhan.” Pernyataan ini menegaskan bahwa anggaran riset adalah investasi wajib, bukan pos yang dapat dikurangi.

​Sebagai penutup, ia menekankan agar RIPJ-PID harus segera dikonversi menjadi program nyata yang konsisten. “Implementasi yang tepat akan membawa manfaat langsung bagi masyarakat Murung Raya. Kami menuntut pembangunan yang terarah dan berkelanjutan agar dampaknya terasa nyata,” tutupnya, memberikan tekanan pada kinerja eksekutif.(*)