KaltengPress.co, Puruk Cahu – Peruntukan dana negara yang berhasil diselamatkan dari tindak pidana korupsi menjadi perhatian utama DPRD Murung Raya. Wakil Ketua Komisi II DPRD Murung Raya, Johansyah, S.E., M.I.P., menegaskan bahwa uang negara yang dipulihkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mura harus kembali dialokasikan untuk kepentingan masyarakat.
Pada Kamis, 4 Desember 2025, Johansyah memberikan apresiasi atas keberhasilan Kejari Mura dalam memulihkan kerugian negara. Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menjalankan fungsi pengamanan keuangan daerah.
“Mereka membuktikan komitmen dalam memerangi korupsi sekaligus mengembalikan uang negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat,” kutip Johansyah, menekankan pentingnya fungsi pengembalian aset bagi pembangunan daerah.
Sebagai perwakilan rakyat, anggota Komisi II ini menilai bahwa langkah Kejari Mura adalah bentuk pelayanan terbaik kepada masyarakat. Penyelamatan keuangan negara ini bukan hanya masalah hukum, tetapi juga masalah pemenuhan hak-hak dasar masyarakat atas dana pembangunan.
Guna memastikan dana tersebut tepat sasaran dan prosesnya diketahui publik, Johansyah kembali mendesak Kejari Mura untuk mengedepankan transparansi. Ia meminta agar seluruh tahapan pemulihan, hingga re-alokasi dana, disampaikan secara terbuka.
“Kami berharap seluruh langkah pemulihan kerugian negara dapat disampaikan secara terbuka dan akuntabel, sehingga masyarakat semakin yakin terhadap kinerja Kejari Mura,” harapnya, memastikan bahwa fungsi pengawasan DPRD akan terus berjalan untuk memantau pemanfaatan dana yang telah diselamatkan.





